KIRKA – Bawaslu Pesawaran ingatkan verifikasi faktual parpol sesuai juknis (petunjuk teknis) yang diatur dalam Keputusan KPU dan Peraturan KPU (PKPU).
Anggota Bawaslu Pesawaran, Fery Ikhsan, mengatakan tahapan Verifikasi Faktual sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 akan berlangsung dari 15 Oktober – 4 November 2022.
“Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, nantinya, ada tiga hal yang harus dibuktikan oleh partai politik,” ujar dia.
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di RM Pindang Pringsewu, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca Juga: 472 Calon Panwaslu Kecamatan Bandar Lampung Berebut 60 Kursi
Fery Ikhsan menjelaskan sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap.
“Regulasi teknis pelaksanaan tahapan ini, KPU mengacu pada Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022. Untuk acuan parpol Keputusan KPU Nomor 383 Tahun 2022,” kata Fery.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesawaran ini mengingatkan agar KPU dan partai politik dapat memedomani juknis Verifikasi Faktual.
Rakor Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual parpol di Pesawaran selain dihadiri Bawaslu, juga diikuti KPU Pesawaran dan Forkopimda setempat.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Pesawaran Yudi Andriansyah menyampaikan hasil klarifikasi yang dilakukan pada tahapan sebelumnya.
Baca Juga: Kepala SMAN 9 Bandar Lampung Penuhi Panggilan Bawaslu
Yakni Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi Perbaikan.
“Dari 24 parpol yang diverifikasi pada tahapan Verifikasi Administrasi terdapat 20.066 keanggotaan kepengurusan partai yang telah diklarifikasi,” ujar dia.
“Kemudian ada 1.748 anggota pada tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan,” lanjut Yudi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menjelaskan pihaknya menemukan rata-rata di semua partai terdapat kegandaan internal antarpartai, ganda identitas menyangkut NIK, alamat, status pekerjaan, TNI, Polri, dan status perkawinan.
“Kegandaan ini ditemukan dalam proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol),” kata dia.
Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, ujar Yudi, selanjutnya ditindaklanjuti oleh parpol melalui akun Sipol masing-masing untuk diperbaiki.
Dia menyambut baik Bawaslu Pesawaran ingatkan Verifikasi Faktual parpol sesuai juknis.
“Dalam Verifikasi Faktual ini, Tim Verifikasi akan mempertanyakan status warga yang dimasukkan namanya sebagai keanggotaan partai politik,” ujar dia.
Bagi warga yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, kata Yudi, akan diarahkan mengisi formulir pernyataan yang sudah disediakan.






