KIRKA – Linda Krisnawati selaku Kepala SMAN 9 Bandar Lampung penuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Dia tiba sekitar pukul 09.00 Wib di Sekretariat Bawaslu Bandar Lampung, didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Dr Supeno MPd.
Bawaslu meminta keterangan dari Linda Krisnawati, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh salah satu guru di satuan pendidikan tersebut.
“Nanti, Bu Linda akan mencoba mengonfirmasi, benar atau tidak,” kata Supeno mewakili Linda Krisnawati saat akan meninggalkan Sekretariat Bawaslu pukul 11.10 Wib.
Dia mengaku tidak tahu banyak materi pemeriksaan Bawaslu terhadap pimpinannya.
“Saya tadi hanya mendampingi Bu Linda. Sementara Bu Linda ada di ruangan situ kan,” ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Panggil Kepala SMAN 9 Bandar Lampung
Supeno mengatakan pihaknya belum bisa mengidentifikasi guru yang diduga melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu.
“Kita juga belum tahu itu fotonya apa bukan. Kejadiannya kan bulan lalu. Informasi lebih lanjutnya, yang bersangkutan yang harus ditanyakan,” kata dia.
Supeno menyampaikan pimpinannya dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan jajarannya agar menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Alhamdulillah selalu menyampaikan kepada guru-guru dalam rapat. Bu Linda selalu menyampaikan itu,” pungkas dia.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilham, irit bicara terkait hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Kepala SMAN 9 Bandar Lampung.
“Pada intinya, Bawaslu masih mendalami dan lagi diproses. Tunggu saja kelanjutannya,” singkat Yusni.
Kepala SMAN 9 Bandar Lampung penuhi panggilan Bawaslu setelah menerima surat panggilan yang kedua pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Linda Krisnawati berhalangan hadir pada panggilan pemeriksaan pertama karena sedang dinas luar.
Bawaslu Bandar Lampung terus menelusuri informasi awal yang menyebutkan salah satu guru SMAN di kota setempat diduga melanggar netralitas ASN.
Sejak Senin, 10 Oktober 2022, tercatat sudah tiga orang yang diminta keterangan.
Yaitu Kepala SMKN 5 Bandar Lampung Ifraim Azis, Staf Ketenagakerjaan Disdikbud Lampung Denny Agus PN, dan Kepala SMAN 9 Bandar Lampung Linda Krisnawati.
Baca Juga: ASN yang Diduga Melanggar Netralitas Bukan Guru SMKN 5 Bandar Lampung






