KIRKA – Tawaran autopsi dari Polres Lampung Utara ditolak keluarga tahanan yang diketahui telah meregang nyawa sehari setelah ditangkap pada 12 Oktober 2022 lalu.
Tahanan yang meninggal dunia dan terjerat kasus narkotika itu diketahui berinisial R. Informasi tentang penolakan tawaran autopsi itu dibeberkan Kepala Satnarkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra saat menggelar konferensi pers pada 19 Oktober 2022.
”Pihak kepolisian telah menawarkan autopsi kepada keluarga, tetapi dari pihak keluarga sampai dengan saat ini menolaknya dengan alasan masih berduka. Untuk biaya ditanggung negara dan Polres Lampung Utara,” terang AKP Made Indra dalam keterangan tertulisnya.
Tawaran untuk melakukan autopsi dimaksudkan supaya memastikan apa yang menjadi penyebab kematian tahanan tersebut. Tawaran itu disampaikan berdasarkan saran dari pihak medis di RSD Mayjend HM Ryacudu. AKP Made Indra kemudian membantah informasi yang menyebutkan kalau R meninggal dunia karena disetrum.
”Untuk informasi yang mengatakan korban meninggal karena disetrum, itu saya katakan tidak benar. Hal ini dibuktikan dengan hasil rekam medis yang kami terima dari pihak RS Ryacudu bahwa almarhum ini mengalami kejang-kejang, penurunan tingkat kesadaran, kaku klonik, meracau, kemudian mulut mengeluarkan busa. Sedangkan untuk mengetahui penyebab kematian, pihak RS mengatakan harus dilakukan autopsi,” kata AKP Made Indra.
R alias Kemong berusia 52 tahun, ungkap dia, mulanya ditangkap berdasarkan pengembangan. Petugas Satnarkoba Polres Lampung Utara awalnya melakukan penangkapan kepada dua orang terduga penyalahguna narkotika berinisial ES dan J pada 12 Oktober 2022 di Kecamatan Kotabumi dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 13,40 gram. Dari pengakuan ES dan J, R diduga terlibat dan dilakukan penangkapan.
Baca juga: KPK Butuh Waktu Lengkapi Berkas Perkara Rektor Unila
”Kemudian dilakukan pendalaman kepada kedua pelaku bahwa barang haram sabu tersebut didapatkan dari pelaku R seorang residivis kasus narkoba. Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku, langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku R di Kota Alam dengan disaksikan oleh ketua RT setempat serta keluarga pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku R, petugas hanya mendapatkan barang bukti plastik klip, timbangan digital, bong, dan hp. Kemudian pelaku kita tangkap guna dilakukan pemeriksaan,” paparnya.
”Sesampai di Polres Lampung Utara, pelaku dilakukan interogasi, selesai sekitar pukul 02.00 WIB. Kami menyerahkan ke piket Sat Tahti untuk dititip di tahanan. Kemudian pagi harinya kurang lebih sekitar jam 09.00 WIB, tim dari penyidik menuju ke tahanan melakukan pemeriksaan namun pada saat di ruang tahanan bertemu dengan anngota piket menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami keram,” terusnya.
”Kami meminta bantuan dokter Dedi dan perawat dari Urkes Polres Lampung Utara untuk mengecek dan melakukan pemeriksaan terhadap R. Karena kondisi pelaku semakin parah malah kejang setengah badan, sehingga dirujuk ke rumah sakit Ryacudu,” timpalnya lagi.
Segala prosedur, menurutnya, telah dilakukan anggotanya sesuai dengan SOP. Peristiwa ini bahkan katanya menyebabkan Polda Lampung melakukan penelusuran. ”Menanggapi isu dan pertanyaan tentang meninggalnya pelaku narkoba inisial R alias Kemong, apa yang telah dilakukan oleh anggota sudah sesuai dengan SOP, dari pihak Polda pun sudah melakukan penyelidikan kasus ini,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa kabar yang menyebutkan adanya penganiayaan terhadap R adalah tidak benar. AKP Made Indra menegaskan hal itu tak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. ”Kemudian beredar kabar tentang terjadi penganiayaan, tidak ada. Dengan bukti almarhum ini kami serahkan ke piket Sat Tahti dengan tidak ada luka sama sekali,” katanya.
Berjalannya waktu, kata dia, tahanan lain mengaku mengetahui apa yang menjadi penyebab R meninggal dunia. ”Kemudian kami mendapatkan informasi baru setelah almarhum meninggal dunia dari tahanan satu kamar dengan almarhum. Tahanan (itu) bercerita, almarhum (pernah) bercerita kepada mereka bahwa polisi hanya cuma dapat BB plastik klip, timbangan digital, bong, dan HP, sedangkan narkobanya ditelan,” ungkap dia menirukan kesaksian tahanan yang mengaku mendengar pengakuan R sebelum meninggal dunia.
Baca juga: 49 Ton Solar Subsidi di Lampung Diduga Ditimbun
“Karena takut ketangkap polisi, sabunya ditelan. Ini pengakuan dari tahanan yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Ditanyakan oleh napi tahanan yang ada di dalam, berapa banyak kamu telan, dijawab almarhum kurang lebih 2 gram yang ditelan,” tambahnya.
Atas peristiwa yang menimbulkan kesimpangsiuran informasi ini, AKP Made Indra berharap besar agar pihak keluarga R bersedia menerima tawaran autopsi. “Kami berharap keluarga bersedia untuk autopsi supaya jelas, agar lebih pasti mengetahui kondisi korban yang sebenarnya,” pungkas dia.






