KIRKA – KPK butuh waktu lengkapi berkas perkara Rektor Unila nonaktif, Karomani dan berkas perkara milik 2 orang lainnya yang seluruhnya masih berstatus tersangka di dalam penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022.
Atas hal itu, KPK mengumumkan kepada publik tentang adanya perpanjangan masa penahanan kepada Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahan tersebut terhitung sejak 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022.
Sebagai informasi, Karomani diketahui menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Heryandi dan Muhammad Basri menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Pilih PN Tanjungkarang Untuk Uji Kasus Rektor Unila
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya pada 19 Oktober 2022 mengatakan bahwa perpanjangan penahanan tersebut berdasar pada surat penetapan yang ditetapkan Ketua PN Tanjungkarang -dalam hal ini atas nama Syamsul Arief.
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendri Irawan dikonfirmasi terpisah mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap surat penetapan yang disebut sebagai dasar perpanjangan penahanan tersebut. ”Mohon waktunya, nanti kami cek terlebih dulu,” jawab Hendri Irawan saat dihubungi.
Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penyidik KPK membutuhkan waktu dalam rangka mencari alat bukti guna melengkapi tiga berkas perkara. Di sisi lain, berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus ini dinyatakan telah rampung dan segera akan didaftarkan ke PN Tanjungkarang.
Baca juga: KPK Dikabarkan Sudah Jadwalkan Pemeriksaan Terduga Penitip Maba Unila
”Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM (Karomani) kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,” jelas Ipi Maryati Kuding.
“KRM (Karomani) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. HY (Heryandi) dan MB (Muhammad Basri) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya lagi.
Mengacu pada publikasi yang disampaikan KPK kepada publik, Karomani mulanya menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022. Setelahnya, masa penahanan kepadanya diperpanjang kembali selama 40 hari terhitung sejak tanggal 9 September 2022 sampai dengan 18 Oktober 2022. Terkini, penahanan terhadap Karomani diperpanjang lagi selama 30 hari berdasarkan surat penetapan pengadilan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan atas kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani. Pemeriksaan saksi lanjutan yang diketahui memiliki latar belakang sebagai terduga penitip mahasiswa baru Unila ini dikabarkan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara milik Karomani. Kabar ini telah dikonfirmasi kepada KPK, namun demikian lembaga antirasuah tersebut belum memberikan respons.






