Hukum  

KPK Pilih PN Tanjungkarang Untuk Uji Kasus Rektor Unila

KPK Pilih PN Tanjungkarang Untuk Uji Kasus Rektor Unila
Boyamin Saiman saat berkunjung ke PN Tanjungkarang. Foto: Dok Boyamin Saiman.

KIRKAKPK pilih PN Tanjungkarang untuk uji kasus Rektor Unila nonaktif, Karomani yang diduga menerima suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022. Hal ini dibuktikan KPK dengan segera mendaftarkan berkas perkara atas nama Andi Desfiandi, salah satu tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Karomani.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menuturkan kalau pemberkasan terhadap Andi Desfiandi di tingkat penyidikan telah rampung. Selanjutnya, KPK sedang menyusun surat dakwaan terhadap Andi Desfiandi untuk nantinya didaftarkan ke PN Tanjungkarang.

Baca juga: PN Tanjungkarang Berpotensi Jadi Tempat Sidangkan Kasus Rektor Unila

”Tim penyidik KPK pada Selasa, 18 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap kepada Rektor Unila dan kawan-kawan karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap,” kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya pada 19 Oktober 2022.

Nantinya, beber dia, surat dakwaan terhadap Andi Desfiandi akan dibacakan di pengadilan tersebut untuk menguji proses penegakan hukum KPK terhadap Andi Desfiandi di hadapan majelis hakim. ”Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung,” katanya lagi.

Bersamaan dengan informasi tersebut, Ipi Maryati Kuding juga menyatakan bahwa KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Andi Desfiandi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari mendatang, terhitung sejak 18 Oktober 2022 sampai 6 November 2022.

Baca juga: KPK Dikabarkan Sudah Jadwalkan Pemeriksaan Terduga Penitip Maba Unila

Sebagaimana diketahui, Andi Desfiandi diduga memberikan suap untuk meloloskan mahasiswa baru Unila saat penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di tahun 2022. Dugaan ini mengemuka berdasarkan penyidikan KPK yang diawali dengan proses OTT terhadap Andi Desfiandi di Bali.

Dalam OTT tersebut, KPK memutuskan status para pihak yang ditangkap atau diamankan. Dari hasil gelar perkara, KPK memutuskan status tersangka kepada 4 orang. Di antaranya Andi Desfiandi sebagai terduga pemberi suap, sementara 3 orang tersangka lainnya sebagai terduga penerima suap.

Adapun tersangka lainnya ialah, Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri. Sejauh ini, proses penyidikan berdasarkan OTT yang berlangsung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 20 Agustus 2022 tersebut sedang berlangsung.

Baca juga: Solar Subsidi di Lampung Diduga Ditimbun Perusahaan Milik Saksi KPK

Teranyar, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap Karomani selama 30 hari mendatang, sejak 19 Oktober hingga 17 November 2022. Perpanjangan masa penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi berkas perkara Karomani.

Status penahanan itu disebut ditetapkan oleh pimpinan PN Tanjungkarang. Artinya, status penahanan terhadap Karomani ini sudah menjadi kewenangan pengadilan, bukan lagi KPK. Perpanjangan masa penahanan tak hanya berlaku kepada Karomani saja. Hal serupa juga berlaku kepada tersangka lainnya, yakni kepada Heryandi dan Muhammad Basri.