Hukum  

Solar Subsidi di Lampung Diduga Ditimbun Perusahaan Milik Saksi KPK

Solar Subsidi di Lampung Diduga Ditimbun Perusahaan Milik Saksi KPK
Hengky Widodo atau Koh Engsit atau Engsit pemilik PT Usaha Remaja Mandiri duduk di depan bagian tengah pada 21 April 2021. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA – Solar subsidi di Lampung diduga ditimbun perusahaan milik saksi KPK yang pernah diperiksa dalam kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Saksi KPK itu adalah Hengky Widodo alias Koh Engsit atau Engsit. Dia adalah pemilik PT Usaha Remaja Mandiri.

Hengky Widodo tercatat pernah mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi Zainudin Hasan tersebut. Semestinya Hengky Widodo hadir untuk memberikan keterangan hadapan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 April 2021 lalu. Lalu kemudian dia dipanggil ulang, dan hadir dalam pemanggilan kedua itu.

Sebagaimana diketahui, PT Usaha Remaja Mandiri berdasarkan penyidikan yang dilakukan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung sejak 9 September 2022, diduga telah melakukan penimbunan solar subsidi. Dalam kasus yang melibatkan perusahaan milik Hengky Widodo ini, penyidik menyita barang bukti solar subsidi sejumlah 49 ton.

Baca juga: KPK Ungkap Sosok Hengky Widodo Disidang Korupsi Lamsel

Informasi mengenai penyidikan dugaan penimbunan solar subsidi ini diutarakan pada 18 Oktober 2022 oleh Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung. ”Sekitar awal September 2022, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pemerintah di wilayah Bandar Lampung. Kemudian tim menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49 ton di lokasi PT Usaha Remaja Mandiri yang beralamat di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung,” ucap AKBP Yusriandi Yusrin kepada sejumlah wartawan di Polda Lampung.

PT Usaha Remaja Mandiri kemudian tercatat memiliki persoalan lain di Polda Lampung. Perusahaan milik Hengky Widodo yang juga adalah adik dari Sugiharto Wiharjo atau tenar dengan sebutan Alay -terpidana perkara korupsi buronan Kejaksaan selama 4 tahun- itu terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

PT Usaha Remaja Mandiri diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan proyek Jalan Ir Sutami. Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini terlebih dulu ditelisik Ditreskrimsus Polda Lampung, lalu kemudian mengemuka persoalan penimbunan solar subsidi.

Baca juga: PT Usaha Remaja Mandiri Terjerat Dua Kasus di Polda Lampung

Di tengah penyidikan kasus yang diduga menjerat PT Usaha Remaja Mandiri itu lah, Hengky Widodo dipanggil KPK melalui JPU ke PN Tipikor Tanjungkarang. JPU KPK, Taufiq Ibnugroho kala diwawancarai KIRKA.CO mengonfirmasi perihal latar belakang Hengky Widodo.

”Kalau melihat identitas Hengky Widodo alias Koh Engsit, yang bersangkutan memang adalah sebagai pemilik PT URM (Usaha Remaja Mandiri). Sama! Itu orang yang sama. (Pemilik) PT Usaha Remaja Mandiri,” tutur Taufiq Ibnugroho saat itu.

Dalam kasus dugaan korupsi yang ditelisik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung saat itu, Hengky Widodo melakukan ‘perlawanan’ dengan mengajukan praperadilan. Hengky Widodo saat itu ‘menang’ melawan Polda Lampung sebagai pihak termohon pada 27 Mei 2022.

Baca juga: Permohonan Praperadilan Hengky Widodo Dikabulkan Hakim

Tak lama Hengky Widodo ‘menang’, Polda Lampung ‘memperbaiki’ penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dengan terlebih dahulu menambahkan audit Perhitungan Kerugian Negara yang sebelumnya tidak masuk dalam materi penyidikan. Selain melakukan hal itu, Polda Lampung kemudian mendapatkan supervisi dari KPK atas kasus yang diduga menjerat PT Usaha Remaja Mandiri ini.

Setelah melakukan dua hal tersebut, teranyar audit Perhitungan Kerugian Negara telah disimpulkan oleh BPK dan diserahkan kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus -mantan Direktur Dumas KPK. Pasca audit tersebut tuntas, penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan diumumkan kepada publik. Kendati audit itu diterima pada 19 September 2022, penetapan status tersangka hingga kini belum disampaikan Polda Lampung.

Sekilas tentang Engsit. Berdasarkan peliputan KIRKA.CO pada 21 April 2021 di PN Tipikor Tanjungkarang, Hengky Widodo alias Engsit berulangkali mengaku kepada hakim hingga JPU KPK memiliki pendengaran yang kurang baik. Dia mengaku mempunyai masalah pendengaran setiap kali ditanyai atau dimintai kesaksian di dalam ruang persidangan sambil memegang daun telinganya.