APH, Hukum  

Kejari Bandar Lampung Laksanakan Eksekusi Restitusi Perkara TPPO

Kejari Bandar Lampung Laksanakan Eksekusi Restitusi Perkara TPPO
Suasana penyerahan uang restitusi kepada beberapa korban perkara TPPO, atas nama Terpidana Lulis Widianingrum dan Srilihai Puji Astuti. Foto: Kejari Bandar Lampung

KIRKAKejari Bandar Lampung laksanakan eksekusi restitusi perkara TPPO pada Kamis 13 Oktober 2022, sesuai dengan isi putusan PN Tanjungkarang.

Baca Juga: Oknum PNS Lampung Tengah Bakal Disidang Perkara TPPO

Bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, uang restitusi atau ganti kerugian tersebut diserahkan kepada beberapa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ditetapkan dalam putusan pada berkas perkara atas nama dua Terpidana yaitu Lulis Widianingrum dan Srilihai Puji Astuti.

“Penyerahan dilakukan kepada masing-masing saksi korban, diantaranya Supriyatin, Reni Puspita, Siti Khodijah, serta Eka Santika,” jelas Helmi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Sesuai dengan penetapan jumlah uang restitusi yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, maka terhadap korban Supriyatin diberikan sejumlah Rp2.107.871 (Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Baca Juga: Kapolda Lampung Dipraperadilankan Tersangka TPPO ke Pengadilan

Korban Reni Puspita yang diwakili oleh pihak keluarganya, menerima restitusi sebesar Rp7.093.820 (Tujuh Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah).

Restitusi juga turut diberikan kepada dua korban lainnya yakni Siti Khodijah yang sebesar Rp10.873.500 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), serta Eka Santika sejumlah Rp8.170.180 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).

“Bahwa pelaksanaan penyerahan restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara TPPO, dimana hakim memgabulkan tuntutan JPU, agar terpidana membayar ganti rugi terhadap korban. Dan Alhamdulillah terpidana Lulis Widianingrum membayar ganti rugi yg besarannya sesuai amar putusan, dan hari ini kita serahkan kepada saksi korban. Sedangkan terpidana Srilihai Puji Astuti tidak membayar ganti rugi sehingga menjalani pidana kurungan,” urai Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Lulis Widianingrum Terhadap Kapolda Lampung

Pemberian ganti rugi atau sejumlah uang restitusi terhadap para korban tersebut, diketahui telah dimohonkan juga sebelumnya oleh Ditreskrimum Polda Lampung, saat dilakukannya tahap Penyidikan.

Dimana hal itu, turut dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan pemenuhan kewajiban terhadap perlindungan terhadap para korban.

“Dalam ranah penyidikan, Tentunya Ditreskrimum Polda Lampung bukan hanya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO, namun juga berkewajiban melindungi Korban. Kami berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan dan memenuhi pemberian Restitusi kepada para korban,” ucap Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung.

Baca Juga: Dua Terdakwa Perkara Perdagangan Orang Dituntut Bayar Uang Restitusi

Sementara untuk diketahui, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut, dua Terdakwa atas nama Lulis Widianingrum dan Srilihai Puji Astuti disangkakan telah melakukan perbuatannya dengan cara merekrut beberapa orang untuk dipekerjakan sebagai ART di luar negeri.

Yang didapati bahwa dari perekrutan pada 2021 itu, diduga telah dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang salah satunya dengan menggunakan izin visa kunjungan wisata, bukanlah sebagai seorang pekerja yang seharusnya digunakan oleh para pekerja migran resmi.