KIRKA – UGM buka suara soal polemik ijazah Presiden Jokowi yang hari-hari ini diperbincangkan publik lantaran didaftarkannya gugatan oleh Bambang Tri Mulyono kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.
Berangkat dari gugatan ini membuat UGM buka suara soal polemik ijazah Presiden Jokowi.
Rektor UGM, Ova Emilia menyatakan bahwa berdasar pada dokumen yang ada di UGM, Presiden Jokowi dipastikan adalah mahasiswa UGM pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985.
Baca juga: Sentilan Jokowi Pada Kapolda dan Kapolres Tuai Dukungan
”Mahasiswa tahun 1980. Dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki,” kata Ova Emilia saat menggelar konferensi pers di DI Yogyakarta pada 11 Oktober 2022.
“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” terangnya lagi.
Polemik tentang dugaan ijazah palsu terhadap Jokowi ini bermula dari gugatan yang didaftarkan ke PN Jakpus. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst berdasar pada laman SIPP PN Jakpus.
Baca juga: Kapolda Lampung Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi
Dalam petitumnya, penggugat menginginkan PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).






