APH  

Kejagung Ingatkan 6 Hal Penting Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Kejagung Ingatkan 6 Hal Penting Dalam Penanganan Kasus Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKAKejagung ingatkan 6 hal penting dalam penanganan kasus korupsi kepada seluruh jajaran kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, hal ini dikemukakan dalam rapat evaluasi kinerja dengan jajaran kejaksan tinggi di seluruh Indonesia pada 8 Agustus 2022.

Informasi tersebut kemudian mengemuka dalam keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung sebagai rilis terkait Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022 yang diselenggarakan pada 26 sampai 27 September 2022.

Baca juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung

Berikut pernyataan Kejagung yang ingatkan 6 hal penting dalam penanganan kasus korupsi:

Dalam rapat evaluasi kinerja dengan jajaran kejaksaan tinggi seluruh Indonesia pada tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu, Jampidsus juga telah mengingatkan agar khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi diperlukan beberapa strategi guna menghadapi perkara yang sulit dengan melakukan antara lain:

1. Pemilihan redaksional judul perkara dalam surat perintah penyidikan harus tepat dan jangan terlalu detail karena akan menyulitkan ketika akan dilakukan pengembangan perkaranya;

2. Lakukan penggeledahan segera setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, segera kuasai laptop dan HP, lakukan kloning untuk mendapatkan data yang dapat dijadikan sebagai alat bukti;

3. Optimalkan penggunaan barang bukti elektronik (BBE) sebagai scientific evidence dengan menggunakan digital forensic;

4. Lakukan penguatan pembuktian dengan keterangan ahli yang relevan;

5. Optimalisasi penyitaan aset dan penerapan TPPU dengan tujuan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara.

6. Cermati kerugian perekonomian negara selain kerugian keuangan negara.

Baca juga: Heffinur Tertawa Beberkan Capaian Pidsus Kejati Lampung

Dalam kegiatan rakernis tersebut, Jampidsus disampaikan telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terkait Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yang pada pokoknya memerintahkan para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk:

a. Melakukan crash program terhadap Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang belum memiliki capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi baik penyelidikan maupun penyidikan sehingga dapat segera dievaluasi dan diakselerasi, karena hasil penilaian prestasi kerja akhir tahun masing-masing satuan kerja menjadi pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi;

b. Segera melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian dan mendapat dukungan positif dari publik sebagaimana program prioritas pemerintah, sehingga penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus integral dengan kepentingan masyarakat;

c. Melakukan publikasi terhadap semua tindakan yang dilakukan oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus sehingga terlihat karya nyata dari Kejaksaan Republik Indonesia yang dirasakan langsung oleh publik.