Hukum  

PN Tanjungkarang Kirim Berkas PK Imam Mashuri ke Mahkamah Agung

PN Tanjungkarang kirim berkas PK Imam Mashuri ke Mahkamah Agung, setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan, pada Rabu 21 September 2022 kemarin.
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra.

KIRKAPN Tanjungkarang kirim berkas PK Imam Mashuri ke Mahkamah Agung, setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan, pada Rabu 21 September 2022 kemarin.

Baca Juga: Permohonan PK Imam Mashuri Sampai Pada Agenda Penandatanganan BAP

Hal tersebut dibeberkan oleh Rebby Octora kepada Kirka.co, selaku kuasa hukum Imam Mashuri sebagai pihak pemohon Peninjauan Kembali, dalam perkara dengan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Ia menuturkan, dari informasi dan dokumen yang telah diterimanya, berkas permohonan PK kliennya tersebut direncanakan akan segera dikirimkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada hari ini Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Imam Mashuri Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

“Hari ini berkas PK direncanakan dikirim ke Mahkamah Agung RI, kami berharap Hakim Agung yang memeriksa perkara ini nanti, menjatuhkan putusan bebas, dan klien kami dapat segera dibebaskan dari segala tuntutan Hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam memori PK yang diajukan, Rebby Octora mencantumkan delapan poin sebagai permohonan untuk keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung nanti.

Yaitu menyatakan Imam Mashuri selaku pemohon tidak terbukti dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Minta Dibebaskan

Ia pun meminta agar Majelis Hakim MA, dapat memutus bebas Imam Mashuri dari segala Dakwaan JPU, serta meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Selain itu juga, dalam permohonan PK Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 tersebut, ia turut meminta agar Hakim Agung memutuskan untuk memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta dapat memerintahkan Imam mashuri dapat dibebaskan seketika dari tahanan.

Dirinya juga meminta uang sejumlah Rp1,575 miliar, yang telah disetorkannya melalui kode billing atas nama Dinas TPH Provinsi Lampung, agar dapat dikembalikan seluruhnya kepadanya, serta melepaskan sita dan mengembalikan barang bukti kepada dirinya.

Baca Juga: Jaksa Simpulkan Permohonan PK Imam Mashuri Tak Memenuhi Alasan

Diantaranya yakni tiga bidang tanah dan bangunan seluas 427, 425 dan 1.225 meter persegi, yang terletak di wilayah Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, serta sebuah rumah dan lahan yang berada di wilayah Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, dengan luas 594 meter persegi.