Hukum  

Permohonan PK Imam Mashuri Sampai Pada Agenda Penandatanganan BAP

Permohonan PK Imam Mashuri Sampai Pada Agenda Penandatanganan BAP
Rebby Octora, Kuasa Hukum Pemohon PK Imam Mashuri. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Permohonan PK Imam Mashuri sampai pada agenda penandatanganan BAP, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Jaksa Simpulkan Permohonan PK Imam Mashuri Tak Memenuhi Alasan

Rabu 21 September 2022, persidangan pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali Terpidana korupsi pengadaan benih Jagung Provinsi Lampung tahun anggaran 2017, atas nama Imam Mashuri kembali digelar.

Yang kali ini persidangan dilaksanakan, dengan beragendakan penandatanganan berita acara pemeriksaan permohonan PK, dari kedua pihak berperkara yakni Pemohon dan Termohon.

“Hari ini agendanya penandatanganan berita acara pemeriksaan permohonan PK oleh kami selaku pemohon dan Jaksa selaku Termohon, setelah ini kita tinggal menunggu berkas permohonan PK dikirim ke Mahkamah Agung, untuk segera disidangkan,” jelas Rebby Octora selaku kuasa hukum Imam Mashuri.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Minta Dibebaskan

Tora menjelaskan, bahwa sejauh ini pihaknya juga telah menyerahkan kesimpulannya kepada Majelis Hakim yang memeriksa, dimana ia menegaskan pihaknya meminta putusan bebas dalam permohonan PK tersebut.

Lebih lanjut ia menguraikan bahwa dalam berkas permohonan Peninjauan Kembali itu, terdapat dua poin objek antara lain Novum atau bukti baru, serta adanya unsur kekhilafan Hakim pada putusan perkara Imam Mashuri sebelumnya.

“Bahwa alasan yang menjadi dasar dalam permohonan PK ini adalah adanya Novum yaitu surat Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI di 2018, serta Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata pada Putusan perkara atas nama Imam Mashuri pada 10 Februari 2022 kemarin,” lanjut Tora.

Baca Juga: Berkas PK Imam Mashuri Masuk Tahap Kesimpulan

Selain itu ia turut menjabarkan dalam permohonannya, bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung pada perkara itu, didapati tidak berdasarkan acuan teknis dari Kementrian Pertanian dan masih bersifat spekulasi yang menyebabkan hasil audit tersebut patut dipertanyakan kebenarannya.

Ia juga menyebutkan bahwa dasar yang digunakan dalam perhitungan hanya berdasarkan keterangan Terdakwa lain yakni Edi Yanto, yang tentunya tanpa didukung acuan teknis resmi dari Kementrian Pertanian, dan bertentangan dengan keterangan para kelompok tani.

Tora juga menilai bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Akuntan Publik sebagai acuan dalam putusan Hakim, tidak berlandaskan oleh surat tugas dari BPK selaku lembaga resmi.

Baca Juga: Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti Divonis 84 Bulan Penjara

Maka menurutnya, perhitungan kerugian negara yang dilakukan, hanyalah berdasarkan surat tugas dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yang ia nilai bukanlah instansi berwenang untuk hal perhitungan kerugian negara tersebut.