KIRKA – UU Perlindungan Data Pribadi disahkan dalam Rapat Paripurna V DPR RI yang digelar pada Selasa, 20 September 2022.
Rapat Paripurna DPR RI disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
“Setelah proses pembahasan yang sangat dinamis, ada perubahan sistematika. RUU PDP dari mulanya 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab 76 pasal,” kata Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Abdul Kharis menyampaikan Komisi I telah melakukan rapat dengar pendapat bersama akademisi, LSM, dan pakar, sebelum membahas RUU PDP.
Baca Juga: Bjorka Didukung Netizen karena Tidak Puas dengan Kebijakan Pemerintah
Setelah menyampaikan laporan, pimpinan Rapat Paripurna V DPR RI, Lodewijk F Paulus, meminta persetujuan pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi kepada anggota dewan.
“Selanjutnya kami tanyakan kepada seluruh fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?”
Pertanyaan Wakil Ketua DPR RI itu disetujui oleh anggota rapat paripurna.
“Pengambilan keputusan atas UU Perlindungan Data Pribadi untuk disahkan merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak.”
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, yang turut hadir dalam Rapat Paripurna V DPR, menyambut baik disahkannya undang-undang tersebut.
Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang punya payung hukum perlindungan data pribadi.
“Keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Johnny.
Selain itu, lanjut dia, keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
“UU ini akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global,” ujar Johnny.
Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, jelas dia, UU PDP memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan serta kewajiban seluruh pihak pemroses data pribadi, baik publik maupun swasta.
“Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk sadar dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain,” kata dia.
Johnny G Plate menyampaikan dengan UU Perlindungan Data Pribadi disahkan akan berdampak pada sembilan sektor.
Di antaranya sektor kenegaraan dan pemerintahan, hukum, tata kelola pemrosesan data pribadi, budaya, sumber daya manusia, dan hubungan internasional.






