Hukum  

Fakultas Kedokteran Diduga Jadi Materi Penyidikan Kasus Rektor Unila

Fakultas Kedokteran Diduga Jadi Materi Penyidikan Kasus Rektor Unila
Fakultas Kedokteran Unila. Foto: Istimewa.

KIRKA – Fakultas Kedokteran diduga jadi materi penyidikan Kasus Rektor Unila nonaktif, Karomani yang ditangani KPK.

Hal ini diutarakan Resmen Khadafi selaku kuasa hukum dari Karomani dalam dialognya pada 11 September 2022 kemarin yang ditayangkan dan telah terpublikasi dalam Youtube Pilar TV Entertainment pada 13 September 2022.

Sebagai informasi, Resmen Khadafi dan Pilar TV Entertainment telah mempersilakan KIRKA.CO untuk mengutip keterangan yang mengemuka dalam tayangan Youtube tersebut.

Baca juga: Ciri-ciri BB Uang di Kasus Unila Dibeberkan Kuasa Hukum

Adapun judul dari tayangan Youtube tersebut ialah ”Dari Siapa Uang Dalam Kresek dan Paper Bag di OTT Prof.Aom? Simak Cerita Resmen”.

Menurut Resmen Khadafi, kliennya menerima hadiah berupa uang agar anak dari pemberi hadiah tersebut dapat berkuliah di beberapa fakultas yang ada di Kampus Unila.

Salah satu fakultas yang ia sebut –yang merupakan bagian dari materi penyidikan KPK terhadap kasus yang menjerat kliennya– adalah Fakultas Kedokteran.

”Versi Prof Aom itu. Karomani ya, panggilannya Aom biar publik tahu. Bahwa dia merasa tidak melakukan hal yang menurut dia, itu melanggar dari undang-undang. Walau kita sama-sama memahami, publik juga memahami bahwa setiap pejabat negara atau pegawai negeri sipil itu tidak boleh menerima janji atau barang dari seseorang. Atau hadiah. Janji aja nggak boleh, itu udah jelas di dalam Undang-undang Tipikor,” ungkap Resmen Khadafi di awal.

”Tapi dalam hal ini, Prof Karomani menerima hadiah-hadiah dari orang-orang yang menitipkan agar anaknya dapat bisa berkuliah di Fakultas Kedokteran dan fakultas-fakultas lain,” jelasnya lagi.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Sempat Galau Usai Ditangkap KPK

Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Karomani dan beberapa orang lainnya yang berlangsung sejak 19 sampai 20 Agustus 2022 lalu.

OTT itu berkait dengan dugaan penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk Tahun 2022.

Berdasarkan keputusan gelar perkara yang dilakukan KPK, lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkan status tersangka kepada beberapa pihak, di antaranya:

A. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
B. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
C. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
D. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.