KIRKA – Ciri-ciri BB uang di kasus Unila dibeberkan kuasa hukum dari Rektor Unila nonaktif, Karomani, yakni Resmen Khadafi.
Meski tak merinci berapa jumlahnya, Barang Bukti (BB) itu kata dia telah dalam penguasaan KPK terkait dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk Tahun 2022.
”Ada banyak uang yang disita (penyidik KPK),” kata Resmen Khadafi dalam dialognya pada 11 September 2022 kemarin yang ditayangkan dan telah terpublikasi dalam Youtube Pilar TV Entertainment pada 13 September 2022.
Sebagai informasi, Resmen Khadafi dan Pilar TV Entertainment telah mempersilakan KIRKA.CO untuk mengutip keterangan yang mengemuka dalam tayangan Youtube tersebut.
Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani
Resmen Khadafi menuturkan bahwa Barang Bukti (BB) berupa uang tersebut dikemas dalam plastik hingga paper bag dengan beragam warna.
”Yang dalam sitaan ini lengkap dengan plastiknya, dengan paper bag-nya. Ada yang warna kuning, ada yang warna hitam, ada yang warna merah. Ada yang pecahan 50 ribu, ada pecahan 100 ribu,” ujar Resmen Khadafi.
Sebelum memberikan penjelasan itu, Resmen Khadafi terlebih dahulu memberitahu bahwa kliennya Karomani telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 9 September 2022 lalu.
Dia kemudian menjelaskan bahwa kondisi Karomani dalam kondisi yang sehat.
”Alhamdulilah beliau sehat. Sudah mulai stabil emosionalnya, apa yang rasa-rasa selama kurang lebih hampir 20 hari ini yang membuatnya sedikit gundah, sedikit galau memikirkan keluarga, sudah mulai sedikit stabil,” beber Resmen Khadafi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Karomani ia sebut ditanyakan beberapa hal oleh penyidik KPK terkait dengan kasus yang menjerat Karomani atau yang disapa Prof Aom.
Resmen Khadafi menjelaskan bahwa Aom telah membeberkan kepada publik siapa-siapa saja identitas para pemberi uang terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk Tahun 2022.
Baca juga: Argumentasi PWNU Lampung Terkait Aliran Uang Kasus Korupsi Rektor Unila
Selaku kuasa hukum Aom ia menjelaskan bahwa penerimaan uang terkait kasus tersebut dikatakannya tanpa paksaan.
Uang yang diterima oleh kliennya itu kemudian disebutkan dipergunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center yang berlokasi di seputaran Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Gedung dengan lantai 4 itu kemudian telah diresmikan pada 15 Agustus 2022 kemarin.
Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap beberapa pihak termasuk Karomani sejak 19 sampai 20 Agustus 2022.
Berdasarkan keputusan gelar perkara yang dilakukan KPK, lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkan status tersangka kepada beberapa pihak, di antaranya:
A. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
B. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
C. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
D. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.






