KIRKA – Badan Kehormatan DPRD Lampung bakal panggil legislator penyuap Karomani dalam kasus penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
“Tentunya akan kita panggil sebagai penerapan kode etik dari badan kehormatan,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung, Syarief Hidayat pada Sabtu, 10 September 2022.
Dia berharap anggota legislatif penyuap Rektor non aktif Unila, Karomani, bersikap kooperatif.
“Karena ini menyangkut nama baik DPRD secara kelembagaan meskipun kuasa hukumnya (Karomani) tidak menyebutkan DPRD Lampung,” kata dia.
Baca Juga: Tjitjik Srie Tjahjandarie Diperiksa KPK Terkait Kasus Rektor Unila
Anggota Fraksi PKS ini menyampaikan Badan Kehormatan DPRD Lampung menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK RI.
“Kami sangat mendukung kinerja KPK dalam mengungkap ini, kalau soal sanksi, nanti akan diputuskan bersama-sama dengan anggota badan kehormatan, intinya kami masih menunggu proses hukum dari KPK dulu,” ujar dia.
Badan Kehormatan DPRD Lampung bakal panggil legislator penyuap Karomani berdasarkan keterangan tersangka korupsi tersebut kepada Penyidik KPK bahwa dia mengaku menerima sejumlah uang dari berbagai pihak seperti politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan DPR RI.
“Itu disampaikan dalam BAP. Intinya, beliau (Karomani) mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” kata Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Karomani.
Pada Sabtu, 10 September 2022, Rektor Unila ketujuh tersebut diperiksa KPK selama kurang lebih selama enam jam, pukul 10.00-16.00 WIB.
Karomani dicecar 25 pertanyaan berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Dalam keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik, Karomani berusaha sekooperatif mungkin, dan mengakui adanya fakta penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak,” jelas Handoko.
Kepada Penyidik KPK, lanjut dia, kliennya menyampaikan terdapat sekitar 33 mahasiswa yang dititipkan agar masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
Baca Juga: Mahasiswa Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran Unila Dukung KPK
Sebagian mahasiswa, ada yang lulus sesuai dengan ketentuan dan memberikan tanda terimakasih yang sifatnya sukarela.
“Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” lanjut Handoko.
Namun pengacara kondang ini masih enggan membuka pihak-pihak pemberi uang, khususnya legislator penyuap Karomani yang diduga dari DPRD Lampung.
Baca Juga: KPK Dorong Rektor Unila Nonaktif Karomani Terbuka ke Penyidik dan Hakim






