Hukum  

Tjitjik Srie Tjahjandarie Diperiksa KPK Terkait Kasus Rektor Unila

Tjitjik Srie Tjahjandarie Diperiksa KPK Terkait Kasus Rektor Unila
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kemenristek Dikti, Tjitjik Srie Tjahjandarie. Foto: Istimewa.

KIRKA – Tjitjik Srie Tjahjandarie diperiksa KPK terkait kasus Rektor Unila nonaktif, Karomani pada 9 September 2022 kemarin.

Tjitjik Srie Tjahjandarie dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Karomani oleh penyidik KPK selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kemenristek Dikti.

Pada 10 September 2022, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan kenapa Tjitjik Srie Tjahjandarie diperiksa KPK terkait kasus Rektor Unila nonaktif, Karomani tersebut.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK

”Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru,” jelas Ali Fikri.

Karomani diketahui bersama terjaring dalam OTT yang digelar KPK pada 19 sampai 20 Agustus 2022 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Karomani dan 3 orang lainnya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap terhadap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2022.

Terhadap Tjitjik Srie Tjahjandarie, sambung Ali Fikri, juga ditanyakan oleh penyidik tentang peran kementerian terkait terkait hal-hal yang berkenaan dengan penerimaan mahasiswa baru.

“Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud,” beber Ali Fikri.

Adapun para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini di antaranya:

A. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
B. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
C. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
D. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.