Hukum  

KPK Dorong Rektor Unila Nonaktif Karomani Terbuka ke Penyidik dan Hakim

KPK Dorong Rektor Unila Nonaktif Karomani Terbuka ke Penyidik dan Hakim
Rektor Unila nonaktif, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK dorong Rektor Unila nonaktif, Karomani terbuka ke penyidik dan hakim terkait dengan dugaan keterlibatan para pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 10 September 2022 pasca Karomani dinyatakan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada 9 September 2022 kemarin.

Ali Fikri menegaskan, bahwa penyidik KPK memang sudah melangsungkan pemeriksaan terhadap Karomani dan 1 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara milik Karomani.

”Yang bersangkutan (Karomani) juga diperiksa tim penyidik (dan saksi atas nama) Tjitjik Srie Tjahjandarie selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kemenristek Dikti,” ungkap Ali Fikri.

Baca juga: Tjitjik Srie Tjahjandarie Diperiksa KPK Terkait Kasus Rektor Unila

”KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut. Bila tersangka KRM (Karomani) akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik. Keterangan yang jujur akan dapat menjadi bahan penilaian majelis hakim nanti pada proses di persidangan,” terang Ali Fikri lagi.

Ali Fikri menambahkan bahwa KPK dorong Rektor Unila nonaktif, Karomani terbuka ke penyidik dan hakim dalam rangka untuk memastikan komitmen lembaga antirasuah tersebut melakukan pengembangan lebih lanjut atas perkara tersebut.

”KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di Kampus Unila tersebut. Hal ini sebagai komitmen KPK untuk menuntaskan setiap penanganan perkara sekaligus komitmen KPK untuk ikut berkontribusi dalam mendorong reformasi pendidikan yang antikorupsi,” timpal Ali Fikri.

Keterangan yang terbuka dan jujur serta sikap kooperatif para pihak-pihak, jelas Ali Fikri, akan membantu penyidikan yang dijalankan oleh KPK terhadap kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK

”Hal tersebut juga agar penanganan perkaranya bisa berjalan efektif dan segera lengkap berkas perkaranya, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak dimaksud,” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri juga menyampaikan bahwa KPK akan memastikan prinsip transparansi dalam penanganan perkara ini dengan baik kepada publik.

”KPK pasti akan menyampaikan kepada masyarakat progressnya nanti sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kerja-kerja KPK kepada publik. KPK berharap penanganan perkara ini menjadi trigger bagi dunia pendidikan untuk terus melakukan perbaikan sistem pada tata kelola. Sebagaimana yang terus didorong KPK melalui upaya Pencegahan dan pendidikan,” ucap dia.