Hukum  

Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Tidak Transparan dan Akuntabel

Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Tidak Transparan dan Akuntabel
Mahasiswa baru Universitas Lampung melintasi Gedung Rektorat yang dihiasi spanduk OTT KPK terhadap Rektor Unila Non Aktif Prof Karomani, Senin (22/8). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi bahwa jalur mandiri perguruan tinggi tidak transparan dan akuntabel.

KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

“Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Komarudin Ungkap Perilaku Koruptif Karomani di Jalur Mandiri Unila 

Lembaga antikorupsi mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.

“Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi,” kata Ipi Maryati dalam keterangannya.

Jalur Mandiri Seharusnya Usung Prinsip Transparan dan Akuntabel

Dari hasil penelusuran KPK, lanjut Ipi, lembaga antirasuah kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel.

Yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

“Oleh karena itu, KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Ipi Maryati.

Baca Juga: Nasib Mahasiswa Unila Masuk PTN Lewat Jalur Belakang Simanila 

Jalur mandiri usung prinsip transparan dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri.

SE KPK kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri

Surat edaran itu ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia yang memuat antara lain beberapa poin, yaitu:

1. Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang:

  • Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini;
  • Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan;
  • Metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.

2. Menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.

Untuk mengawasi jalur mandiri perguruan tinggi tidak transparan dan akuntabel, KPK mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID.

“Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat,” pungkas Ipi Maryati.

Baca Juga: Thoha Sampurna Jaya Sarankan PMB Jalur Mandiri Simanila Diperbaiki