Hukum  

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi bahwa jalur mandiri perguruan tinggi tidak transparan dan akuntabel. KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. “Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.