KIRKA – KPK sudah punya Rupbasan di Cawang, Jakarta Timur.
Rupbasan milik lembaga antirasuah itu bahkan akan diresmikan. Namun belum disampaikan kapan pelaksanannya.
Informasi ini dikemukakan lewat akun Twitter KPK @KPK_RI pada 8 Agustus 2022.
“KPK akan meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur,” demikian ditulis di Twitter resmi yang dikelola Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia itu.
Dengan demikian, KPK sudah punya Rupbasan di Cawang dan fasilitas itu memiliki slot parkir hingga ruang barang bukti dengan luas ribuan meter.
“Dengan luas 7,831 M. 180 slot parkir mekanik kendaraan roda 4, 120 slot kendaraan roda 2, 12 slot bus, serta ruang barang bukti dengan luas 588 M,” terang akun Twitter @KPK_RI itu lagi.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memberikan respons kepada KIRKA.CO tentang Rupbasan tersebut saat dihubungi.
Baca juga: KPK Sita Aset Milik Anggota DPR Tamanuri
Ali Fikri mengonfirmasi bahwa KPK memang telah memiliki Rupbasan. “Benar,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK tinjau properti barang sitaan dari kasus korupsi Lampung Utara.
Kegiatan ini dilakukan perwakilan dari lembaga antirasuah tersebut bersama pihak Rupbasan Kelas I Bandar Lampung pada 12 Juli 2022.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Edi Kurniadi saat dihubungi KIRKA.CO pada 13 Juli 2022.
Sebagai informasi, peninjauan barang sitaan dari perkara korupsi ini dulunya ditangani oleh KPK atas suap fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Baca juga: KPK Tinjau Properti Barang Sitaan Dari Kasus Korupsi Lampung Utara
Perkara ini diketahui menyeret mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya seorang PNS pada Pemkot Bandar Lampung bernama Akbar Tandaniria Mangkunegara dan kawan-kawan ke dalam penjara.
Peninjauan barang sitaan ini juga telah dipublikasikan lewat laman resmi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
Edi Kurniadi mempersilakan publikasi kegiatan KPK di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung tersebut dikutip.
“Lanjutkan (silakan dikutip),” kata Edi Kurniadi.






