Hukum  

Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Kota Metro Diumumkan

Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Kota Metro Diumumkan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Hariztavianne. Foto: Istimewa

KIRKA – Hasil audit kerugian negara kasus korupsi DLH Kota Metro diumumkan telah selesai dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dengan hasil temuan sebesar Rp432 juta lebih.

Baca Juga: Kadis PU dan Tata Ruang Kota Metro Eka Irianta Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Virginia Hariztavianne membeberkan bahwa pihaknya telah menerima hasil resmi perhitungan kerugian negara dari tim audit BPKP pada Selasa 2 Agustus 2022 kemarin.

Maka usai audit itu diterbitkan, Kejari Kota Metro akan segera mengambil langkah selanjutnya, dengan melimpahkan tahap II berkas perkara dugaan korupsi atas nama Tersangka Eka Irianta selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut.

Jadi hasilnya Alhamdulillah sudah kami terima dari BPKP kemarin, dan hari ini rencananya kami akan menyiapkan berkas-berkas untuk dilaksanakannya tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, beber Virginia, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DLH Kota Metro Masuk Tahap Pemberkasan

Lebih lanjut ia menguraikan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu adanya fakta-fakta baru, yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lain, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan perkara.

Ia menegaskan, jika terbukti adanya peran dari orang lainnya pada kasus tersebut, maka Kejaksaan Negeri Kota Metro tak akan segan untuk segera melakukan penetapan Tersangka kembali.

“Nanti kita lihat perkembangannya, kalau memang nanti disampaikan ternyata ada yang terlibat itu pasti akan ditambah (Tersangka) gitu,” urainya.

Sementara diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini, Eka Irianta resmi menyandang status Tersangka sejak Mei 2022 kemarin, dengan perannya selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro di 2020 lalu.

Ia disangkakan melakukan perbuatan korupsi pada kegiatan Rehabilitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah, serta pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas, sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.