APH, Hukum  

KPK Diminta Tindak Lanjuti Ulang Persoalan Aset Pemkab Lampung Utara

KIRKA.CO KPK Diminta Tindak Lanjuti Ulang Persoalan Aset Pemkab Lampung Utara
Ilustrasi aset daerah. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK diminta tindak lanjuti ulang persoalan aset Pemkab Lampung Utara yang dianggap belum dituntaskan. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi atau Gembok di Lampung, Andre Saputra pada 31 Juli 2022.

Ia meminta agar KPK melalui team Korsupgah kembali memastikan hal-hal yang sudah disarankan kepada Pemkab Lampung Utara dalam hal pengelolaan aset.

Baca juga: KPK Memelototi Manajemen Aset Pemkab Lampung Utara

”Di akhir tahun 2021, KPK sudah pernah menyoroti persoalan aset di Lampung Utara ini, dan juga kita tahu sudah dilakukan rapat dan dicarikan solusinya. Tapi baru-baru ini justru persoalan aset ini belum juga tuntas. Ini terbukti dari catatan DPRD sewaktu terjadi rapat antara Panja Banggar DPRD setempat dengan pihak pemkab,” ujar Andre Saputra.

Catatan DPRD itu, ujar Andre, setidak-tidaknya menunjukkan belum dilaksanakan rekomendasi-rekomendasi dari KPK saat rapat dengan pihak Pemkab Lampung Utara terdahulu.

Baca juga: Manajemen Aset Lampung Utara Era Budi Utomo Dikritik

”Bahkan KPK kan bilang waktu itu, kalau pengelolaan aset itu sama saja berarti melakukan pencegahan terhadap potensi negara merugi karena kehilangan aset. Ini yang kita ingin minta kepada KPK supaya kerja-kerja nyata soal pencegahan itu benar-benar dituntaskan bukan sekadar jargon,” imbuhnya.

Andre berharap supaya Pemkab Lampung Utara dapat dilihat publik telah melakukan upaya-upaya nyata terhadap pencegahan indikasi praktik korupsi dari sisi pengelolaan aset daerah.

”KPK pun harus sungguh-sungguh melakukan pencegahan dan terutama pendampingan supaya benar-benar terjadi perubahan. Jangan juga hanya melakukan penindakan semata lewat OTT. Kejadian OTT kan artinya ada pelanggaran hukum, kalau ada pelanggaran, ya dibantu juga untuk memperbaiki,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyoroti manajemen aset milik Pemkab Lampung Utara. KPK ingin, aset Pemkab Lampung Utara disertifikasi secara menyeluruh.

Manajemen aset daerah yang ditekankan lembaga antirasuah ini dibahas secara daring oleh KPK bersama Pemkab Lampung Utara dengan Kantah ATR/BPN Lampung Utara pada 2 November 2021.

”KPK mendorong Pemda maupun Kantah untuk segera bertemu membicarakan teknis percepatan demi menuntaskan proses-proses sertifikasi aset yang tertunda. Sehingga tahun ini ada sertifikat yang terbit,” kata Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Nana Mulyana. Ungkapan Nana ini tertuang dalam rilis tertulis yang diterima KIRKA.CO dari Kedeputian Bidang Pencegahan KPK pada 3 November 2021.