KIRKA – Peluang data ganda anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 semakin besar apabila banyak partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Baca Juga : KPU Lampung Dorong Percepatan Perekaman e-KTP
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, usai membuka Bimtek Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Kota Bandar Lampung di Hotel Whizprime, Jumat, 29 Juli 2022.
“Soal keanggotaan partai politik, semakin banyak partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu, maka irisan terhadap keanggotaan antarpartai semakin besar,” kata Agus Riyanto.
Peluang data ganda juga akan semakin besar ketika anggota partai tersebut berpindah-pindah partai politik.
“Data ganda anggota partai merupakan salah satu kendala bagi partai baru untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar dia.
Agus Riyanto menjelaskan kendala lainnya adalah terkait pemenuhan kepengurusan di seluruh provinsi, kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang dimaksud, dan kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang dimaksud.
Kemudian menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Tapi saya kira KPU sudah memberikan ruang dalam regulasi, kalau seandainya belum memenuhi syarat di tahapan awal. Maka ada proses perbaikan, baik di tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” tutup dia.
Kegiatan Bimtek Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 diikuti 23 partai politik, baik partai parlemen, non parlemen, maupun partai baru.
Partai politik baru di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kongres, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.






