KIRKA – Praperadilan Mardani H Maming bisa gugur karena berstatus DPO sesuai dengan keputusan KPK pada 26 Juli 2022.
Ungkapan ini diutarakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi KIRKA.CO ketika dimintai responsnya atas penetapan status buron terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming –yang telah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Pemkab Tanah Bumbu.
Baca Juga : Mardani H Maming Akhirnya Didaftarkan Sebagai DPO KPK
”Sebenarnya dengan status DPO yang sudah terbit hari ini per 26 Juli 2022, itu menguntungkan KPK. Keputusan atas penerbitan status DPO itu bisa dipakai KPK untuk dibawa ke PN Jakarta Selatan. (Itu bisa dipakai KPK untuk) Menggugurkan praperadilan (yang diajukan dan ditempuh oleh Mardani H Maming). Karena sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, bahwa apabila berstatus sebagai DPO, maka tidak bisa mengajukan praperadilan. Alias praperadilannya harus dinyatakan gugur,” ujar dia pada 26 Juli 2022.
”Jadi, bersamaan dengan rencana menyerahkan kesimpulan, KPK mesti juga melampirkan surat penerbitan dan keputusan DPO terhadap Mardani H Maming. Sehingga, diharapkan putusan besok pada 27 Juli 2022 dengan agenda Putusan itu, dinyatakan praperadilan gugur,” lanjut dia lagi.
Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya menyampaikan dasar dan landasan mengapa ungkapan ini dikemukakannya. Dasarnya ialah, SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan seluruh tersangka DPO baik yang dinyatakan oleh Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK dilarang mengajukan upaya praperadilan.
”Mahkamah Agung mengeluarkan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 23 Maret 2018,” tulis Boyamin Saiman.






