Untuk diketahui, berdasarkan laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, agenda sidang atas persidangan praperadilan Mardani H Maming itu akan memasuki tahapan putusan pada 27 Juli 2022 mendatang.
Boyamin Saiman kemudian menyampaikan supaya KPK tidak ragu dan harus maksimal serta optimal melakukan perburuan terhadap Mardani H Maming. ”Atas DPO terhadap Mardani H Maming, KPK harus mengejarnya secara maksimal,” ucapnya.
MAKI, lanjutnya, melihat KPK perlu membuka peluang untuk mengajukan permohonan penetapan status Red Notice terhadap Mardani H Maming kepada Interpol. Mardani H Maming dianggap bisa saja sudah berada di luar negeri kendati sebelumnya sudah dicekal bepergian ke luar negeri melalui Kemenkumham.
Meski berada di luar negeri, status Red Notice itu setidak-tidaknya mampu menjadi cara menemukan dan menangkap Mardani H Maming yang sebelumnya tidak ditemukan pada 25 Juli 2022 saat KPK melakukan penjemputan paksa.
”Atas DPO terhadap Mardani H Maming, KPK harus mengejarnya secara maksimal. Kalau perlu dengan Red Notice supaya tidak kabur ke luar negeri atau kalau sudah di luar negeri, dia sudah tidak bisa keluar masuk lagi,” katanya.
”Meskipun dia sudah berstatus dicekal untuk bepergian ke luar negeri, tapi masih mungkin (terindikasi memiliki celah untuk kabur ke luar negeri). Jadi selain berstatus DPO dalam negeri, DPO secara internasional itu perlu, itu namanya Red Notice. Jadi KPK harus memaksimalkan upaya pencarian Mardani H Maming,” terang Boyamin Saiman.
Baca Juga : Mardani H Maming Akan Dicatat Sebagai DPO KPK
Sebagaimana diketahui, Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap perkara yang menjerat dirinya.






