Hukum  

Dugaan Intervensi di Praperadilan Mardani H Maming

Dugaan Intervensi di Praperadilan Mardani H Maming
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK dapat informasi dugaan intervensi di praperadilan Mardani H Maming.

Keterangan ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang telah terpublikasi.

Baca Juga : MAKI Minta KPK Tak Ragu Jemput Paksa Mardani H Maming

Ali Fikri mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan menerjunkan team penyidik KPK ke ruang persidangan dimana praperadilan yang diajukan Mardani H Maming berlangsung.

Kehadiran team penyidik itu dikatakannya untuk memantau jalannya proses praperadilan Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas statusnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto disebut-sebut merupakan pihak yang menjadi bagian team penyidik yang hadir ke ruang persidangan itu.

Adapun persidangan yang dipantau team penyidik tersebut berlangsung pada 22 Juli 2022 di PN Jakarta Selatan.

“Dari informasi yang kami terima, benar bahwa team penyidik KPK hadir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, terkait dugaan TPK perizinan tambang Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Ali Fikri.

“Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan,” jelasnya lagi.

“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” terang Ali Fikri soal tujuan pemantauan persidangan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu.

KPK, katanya, tetap memberikan keyakinan terhadap majelis hakim praperadilan profesional.

“Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud,” tambahnya.

Ali kemudian menyebut penetapan Mardani Maming sebagai tersangka lantaran adanya alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan KPK. Dia mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan,” ucapnya.

Baca Juga : MAKI Kasih Contoh Kenapa KPK Disarankan Menahan Mardani H Maming

“KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan. Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi,” tegasnya lagi.