Hukum  

Polda Lampung Tangani Penyidikan Terkait UU Adminduk

Polda Lampung Tangani Penyidikan Terkait UU Adminduk
Ilustrasi penyidikan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ditreskrimsus Polda Lampung tangani penyidikan terkait UU Adminduk dan menetapkan status tersangka terhadap oknum kepala desa.

Penyidikan ini, berdasarkan informasi yang diterima KIRKA.CO pada 13 Juli 2022, dilakukan oleh Unit I Subdit VI Tipiter pada Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Lampung Khawatir Kalah Praperadilan

Dari penyidikan terkait UU Adminduk tersebut, seorang oknum kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Tanjungsari pada Pemkab Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Oknum kepala desa ini diduga melakukan pemalsuan data terkait data kependudukan.

KIRKA.CO telah melakukan permintaan konfirmasi atas kabar tentang penyidikan ini kepada Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin pada 13 Juli 2022.

Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari Kombes Pol Ari Rachman Nafarin saat dimintai konfirmasi lewat pesan Whats App.

KIRKA.CO juga mencoba melakukan permintaan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana tentang hasil penyidikan kasus tersebut.

KIRKA.CO mengajukan pertanyaan kepada I Made Agus Putra Adnyana tentang apakah Kejati Lampung telah menerima dan mengetahui adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Lampung.

Atas pertanyaan tersebut, dirinya membenarkan adanya SPDP dari Ditreskrimsus Polda Lampung yang diterima oleh Kejati Lampung.

“Iya, sudah masuk SPDP-nya,” ungkap dia.

Sebagai informasi, inisial oknum kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut ialah SP.

SP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan tertuang dalam SPDP yang terbit pada 23 Mei 2022 dengan Nomor: SPDP/48/V/2022/Subdit IV/ Reskrimus.

SP juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Juni 2022 lalu.

SP diduga melakukan pemalsuan data dan hal itu diduga dimaksudkan untuk keperluan dirinya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga : Febrida Wati Kembali Praperadilankan Ditreskrimsus Polda Lampung

Catatan: Sesuai dengan Pedoman Media Siber, KIRKA.CO akan melakukan pemutakhiran informasi atas kabar penyidikan yang diulas di awal.

Pemutakhiran informasi tersebut akan dipublikasikan dan dilakukan Redaksi KIRKA.CO apabila diterima keterangan terbaru atas konfirmasi yang telah diupayakan kepada narasumber-narasumber tadi.