KIRKA – Didakwa palsukan surat panggilan KPK Abdul Chalik dituntut penjara selama dua tahun, yang dibacakan oleh Jaksa dalam gelaran sidang lanjutannya pada Kamis 7 Juli 2022 kemarin.
Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Surat Panggilan KPK Terhadap Anggota DPRD Pesibar Segera Disidang
Pengadilan Negeri Liwa kembali menggelar persidangan perkara pemalsuan surat atas nama Terdakwa Abdul Chalik, yang kali ini beragendakan pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, Abdul Chalik dinilai telah terbukti bersalah memalsukan surat panggilan KPK yang ditujukan kepada beberapa Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Chalik dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Eri Fatriansyah dalam surat tuntutannya.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya Abdul Chalik disangkakan melakukan pemalsuan surat panggilan dari KPK, yang kemudian diserahkannya ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat, pada sekitar September 2021 lalu.
Surat panggilan itu ditujukan kepada lima orang anggota dewan yakni Piddinuri, AE Wardana, M Towil, Rifzon Efendi dan Ali Yudiem, yang berisikan panggilan untuk memberikan keterangan terkait kegiatan proyek pembangunan Gedung Pemkab Pesibar dan SMP Krui 2015-2020.
Yang dalam permasalahannya diduga terdapat perbuatan korupsi, yang dilakukan oleh Agus Istiqlal selaku Bupati Kabupaten Pesisir Barat dan pihak tertentu, sehingga hal pada surat itu juga akhirnya dianggap sebagai sebuah perbuatan pencemaran nama baik.
Baca Juga : Surat Panggilan KPK Palsu ke DPRD Pesibar
Terdakwa Abdul Chalik pun dijadwalkan kembali disidangkan secara lanjutan pada Senin pekan depan 11 Juli 2022, di Pengadilan Negeri Liwa dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari dirinya.






