KIRKA – Perkara Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke divonis Senin 4 Juli 2022 besok, dalam persidangan lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
Baca Juga : Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Dituntut Penjara
Usai dibacakannya tanggapan dari Jaksa Penuntut atas pledoi yang disampaikan oleh Wilson Lalengke dan Kuasa Hukumnya, Pada Selasa 21 Juni 2022 kemarin, Majelis Hakim PN Sukadana dijadwalkan akan segera membacakan putusannya.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia tersebut, direncanakan akan menjalani persidangan lanjutannya besok bersama dengan dua Terdakwa lainnya, yakni atas nama Edi Suryadi dan Sunarso.
Yang sebelumnya masing-masing mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa selama sepuluh dan delapan bulan penjara, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketiganya didakwa melakukan perusakan terhadap tiga buah papan bunga ucapan selamat kepada Tekab 308 dan Satresmob, yang berada di depan dan di halaman pagar Mapolsek Lampung Timur pada 11 Maret 2022 lalu.
Baca Juga : Dakwaan Perkara Wilson Lalengke Dibacakan, Dua Orang Berstatus Buronan
Yang mengakibatkan papan bunga tersebut roboh, sehingga kayu kerangka dan papan patah, dengan kerugian yang dialami oleh dua pengusaha pemilik papan bunga mencapai sebesar total Rp15 juta.






