Hukum  

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Dituntut Penjara

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Dituntut Penjara
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Foto Istimewa

KIRKA – Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dituntut penjara selama 10 bulan, Jaksa menilai ia terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP.

Baca Juga : Dakwaan Perkara Wilson Lalengke Dibacakan, Dua Orang Berstatus Buronan

Bersama dengan dua Terdakwa Lainnya yakni Edi Suryadi dan Sunarso, Wilson Lalengke kembali disidangkan di PN Sukadana pada Kamis 16 Juni 2022, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa M Habi Hendarso menyatakan ketiga Terdakwa itu terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sebagaimana diatur dan diancam   pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan menyatakan Wilson Lalengke turut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wilson Lalengke oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucap Habi bacakan tuntutannya.

Sementara terhadap dua terdakwa lainnya Edi Suryadi dan Sunarso, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 8 bulan, serta membebankan kepada seluruhnya untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp3 ribu.

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Dituntut Penjara
Tangkapan layar SIPP PN Sukadana, terkait tuntutan Jaksa terhadap Wison Lalengke dan dua Terdakwa lainnya. Foto Eka Putra

Untuk diketahui dalam sangkaan perbuatannya, ketiga Terdakwa disangkakan telah melakukan perbuatan perusakan terhadap tiga buah papan bunga ucapan selamat kepada Tekab 308 dan Satresmob, yang berada di depan dan di halaman pagar Mapolsek Lampung Timur pada 11 Maret 2022 lalu.

Sehingga menyebabkan papan bunga itu jatuh dan roboh, serta kayu kerangka dan papan patah, dan mengakibatkan dua pengusaha mengalami kerugian diantaranya Al & El Florist sebesar Rp6 juta, serta Sanjaya Florist yang mengaku mengalami kerugian Rp9 juta.

Baca Juga : Wilson Lalengke Jalani Persidangan Perdana di PN Sukadana 

Perkara ini pun dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin pekan depan, 20 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Sukadana, dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan dari ketiga Terdakwa.