Kesbangpol Bandar Lampung Siap Terbitkan Surat Keterangan Parpol

Kesbangpol Bandar Lampung Siap Terbitkan Surat Keterangan Parpol
Analis Kebijakan Kesbangpol Bandar Lampung, Joko Irawan, saat menghadiri peluncuran tahapan Pemilu 2024 di KPU Bandar Lampung pada Selasa (14/6). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Badan Kesbangpol Bandar Lampung siap terbitkan Surat Keterangan parpol untuk menyukseskan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Baca Juga : Dedy Triyadi Beberkan Tahapan Pemilu 2024 dan Pilpres Putaran Kedua

“Penerbitan Surat Keterangan Partai Politik dari badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) harus memenuhi beberapa persyaratan,” ujar Joko Irawan selaku Analis Kebijakan pada Kesbangpol Bandar Lampung, Selasa, 14 Juni 2022.

Yaitu Surat Permohonan dari Ketua Partai Politik, Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik, Akta Pendirian Partai, Biodata Kepengurusan Partai, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Kepemilikan/Sewa/Pinjam Kantor Sekretariat Partai, dan Surat Pernyataan Pengurus bahwa tidak merangkap anggota partai lain.

“Kalau partai politik minta surat keterangan ya kita berikan sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Joko Irawan.

Salah satu persyaratan yang ditekankan adalah keberadaan kantor sekretariat partai politik.

“Kantor itu harus ada, entah itu kontrak atau dipinjamkan, yang dinyatakan dalam surat keterangan,” tegas dia.

Sejak partai politik mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu, lanjut Joko, partai politik harus berkantor pada alamat yang tertera sampai akhir tahapan Pemilu 2024.

“Kantor enggak boleh pindah sampai akhir tahapan Pemilu 2024, minimal sampai awal tahun 2025, karena Pilkada Serentak masih akan digelar pada 27 November 2024,” jelas dia.

Joko Irawan menyampaikan Kesbangpol Bandar Lampung siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, terkait penerbitan Surat Keterangan Partai Politik.

“Untuk SK kepengurusan, Kesbangpol hanya menerima saja, tidak bisa membatalkan jika ada kesalahan. Itu urusan KPU dan Bawaslu,” ujar dia.

Joko Irawan menyebutkan sampai saat ini sudah ada empat partai politik yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Partai Politik untuk mendaftar di Pemilu 2024.

“Partai Buruh, PSI, Partai Gelora, dan satu lagi Partai Kebangkitan Nusantara yang belum memenuhi syarat. Jadi belum kita buat surat keterangannya,” kata dia.

Kesbangpol Bandar Lampung, lanjut Joko, tidak terlibat dalam verifikasi faktual terhadap persyaratan penerbitan Surat Keterangan Partai Politik.

“Kalau KPU minta dukungan pemerintah daerah ya kita berikan. Soal partai politik memberikan keterangan palsu itu urusan partai,” tegas Joko.

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Bakal Adhoc Usai Pemilu Serentak 2024

Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Partai Politik di Kesbangpol Bandar Lampung mengacu pada Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.