KIRKA – Jaksa Agung tegaskan beri sanksi pegawai bolos kerja di hari pertama Senin 9 Mei 2022 besok, yang dimintakan hadir tepat waktu sejak pukul 07.30 pagi untuk membuka pelayanan publik.
Baca Juga : Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Cari Barang Asing Seolah Buatan Lokal
Imbauan dari Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia tersebut, tertuang dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, yang diterima oleh KIRKA.CO pada Kamis 5 Mei 2022.
Dimana di dalamnya tertera beberapa poin penegasan, untuk para pegawai Kejaksaan Republik Indonesia agar dapat hadir tepat waktu dan segera memberikan pelayanan kepada masyarakat, di hari pertama kerja pada Senin pekan depan.
Baca Juga : Jaksa Agung Bakal Lantik Kajati Lampung, Pekan Depan
Beberapa poin Imbauan yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri tersebut antara lain:
1. Membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai), sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja.
2. Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
3. Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.






