KIRKA – PEMATANK angkat bicara terkait tidak ditahannya dua oknum Anggota Polri, YA dan HEN dan oknum Anggota DPRD Lampung Utara HM, yang kini telah menjadi Tersangka.
Ketersangkaan atas kasus pencurian serta penadahan yang diketahui akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda.
Suadi Romli selaku PEMATANK menyampaikan rasa geramnya terhadap Kejari Lamsel yang tidak melakukan penahanan kepada ketiga Tersangka saat menerima pelimpahannya dari Penyidik, mengingat saat ini ketiganya akan segera disidangkan yang mana kasus tersebut jelas telah menjadi sorotan masyarakat, Romli mengkhawatirkan tindakan nekad dari para Tersangka yang bisa saja memanfaatkan keadaan dan melarikan diri.
Baca Juga : Oknum Politisi PKB Penadah Mobil Curian Dituntut Ringan
“Kami menyayangkan terkait tidak ditahannya tiga Tersangka kasus dugaan pencurian serta penggelapan tersebut oleh Kejari Lampung Selatan, dimana dua oknum Anggota Polri dan seorang oknum Anggota DPRD Lampung Utara adalah Tersangka dalam kasus itu, ini jelas menjadi sorotan Publik,” pungkas Romli.
“Kami mengkhawatirkan ketiganya memanfaatkan keadaan ini mereka bisa saja kabur melarikan diri, terus waktu sidang nanti seandainya nggak ada terdakwanya kan bisa batal persidangan perkaranya,” sambungnya.
Romli pun menuturkan harapannya kepada Kejari Lampung Selatan agar segera melakukan penahanan terhadap ketiga Tersangka dengan tidak pandang bulu, melihat Pasal 365 Ayat (2) yang juga disangkakan kepada dua oknum Anggota Polri tersebut tertera ancaman pidana penjara yang di atas lima tahun.
“PEMATANK berharap kepada Kejari Lampung Selatan, untuk segera melakukan penahanan terhadap ketiganya, apalagi terhadap dua oknum Anggota Polri itu, kan ancaman pidana dalam pasalnya di atas lima tahun, Kami harap Kejari Lampung selatan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, kasus ini juga kan tergolong pidana berat,” imbuh Romli.
Baca Juga : Hatami Oknum Politisi PKB Dijatuhi 3 Bulan Penjara
Sementara ditempat terpisah saat dihubungi oleh KIRKA.CO pihak Kejari Lampung Selatan memberikan penjelasannya melalui Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan yang menerangkan bahwa saat ini terkait penahanan ketiga Tersangka sudah menjadi wewenang Hakim PN Kalianda.
“Terkait penahanan ketiga Tersangka itu, setelah pelimpahan berkas perkaranya ke PN Kalianda Selasa kemarin (16/03), maka saat itu wewenangnya sudah ada di tangan Hakim,” terang Andrie (20/03).

Diketahui informasi terkait status penahanan ketiga Tersangka ini, kini juga dapat kita lihat di dalam situs resmi milik PN Kalianda, dimana dalam Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN Kalianda pada nomor perkara 110/Pid.B/2021/PN Kla dengan nama Terdakwa Yaumil Abdullah dan Hendrix tertera status Penahanan yang menyatakan kedua oknum Anggota Polri tersebut Tidak Ditahan sejak berada ditangan Penyidik.
Sementara pada Nomor Perkara 111/Pid.B/2021/PN Kla dengan nama Terdakwa Hatami,S.Sos tertera status penahanan yang menyatakan oknum Anggota DPRD Lampung Utara tersebut tidak ditahan sejak berada di Penuntut Kejari Lampung Selatan, dan sempat ditangguhkan penahanannya saat dirinya berada di tangan Penyidik.






