Hukum  

Hakim Beberkan Keputusan Final KPK Atas Vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara

Kirka.co
Akbar Tandaniria Mangkunegara jalani pidana penjara selama 4 tahun. Foto: Istimewa.

KIRKA – Hakim beberkan keputusan final dari KPK atas vonis terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara yang telah dibacakan pada 13 April 2022 lalu.

Baca Juga : Alasan Akbar Tandaniria Diberi Status Justice Collaborator 

Pada waktu itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas surat putusan yang sudah dibacakan ketua majelis hakim, Efiyanto D di PN Tipikor Tanjungkarang.

Seminggu berlalu, Efiyanto menyatakan bahwa JPU KPK menyatakan menerima putusan tersebut.

“JPU KPK sudah kasih tanggapan setelah 7 hari masa pikir-pikir habis. KPK tidak mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelas Efiyanto D saat dihubungi KIRKA.CO pada 20 April 2022.

Dengan demikian, lanjut Efiyanto D, putusan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara yang divonis menerima gratifikasi senilai Rp 3,2 miliar dinyatakan inkracht van gewijsde.

“Ya (sudah final dan sudah berkekuatan hukum tetap),” ungkap Efiyanto D.

Efiyanto juga menegaskan kalau finalnya putusan tersebut mengharuskan JPU KPK untuk melakukan eksekusi terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara berikut dengan pelaksanaan JPU KPK atas bunyi vonis di dalam putusan tersebut.

Akbar diketahui divonis bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B. Atas hal itu, Akbar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Berstatus Justice Collaborator 

Dihubungi terpisah, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho menerangkan kalau KPK telah menerima isi dari surat putusan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara.

“Terhadap putusan perkara TPK atas nama Akbar Tandaniria Mangkunegara, kami Penuntut Umum KPK menyatakan menerima putusan yang sudah dibacakan pada 13 April 2022 lalu,” sebut Taufiq Ibnugroho pada 20 April 2022.