KIRKA – Kejaksaan tetapkan rekanan PT Varuna Tirta Prakasya tersangka korupsi. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tetapkan Direktur Utama PT AMR berinisial HHD yang merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya– menjadi tersangka kasus korupsi.
Baca Juga : Rolando Ritonga Promosi Di Kejari Jakarta Utara
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada 7 April 2022 berdasarkan keterangan tertulis dari Kajari Jakarta Utara, Atang Pujianto.
“Tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar ±Rp 20 miliar,” kata Atang Pujianto seperti dilihat KIRKA.CO pada 10 April 2022 di laman resmi Persatuan Jaksa Indonesia.
HHD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU dan tindak pidana korupsi dan juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print / M.11/ Fd.1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022.
Dilihat dari unggahan laman Instagram milik Kejati DKI Jakarta @kejati_dkijakarta, HHD sebelum ditahan terlihat sedang berdialog dengan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga.
Atang mengatakan kalau berkas perkara atas tersangka HHD sudah ditangani di tingkat penyidikan sejak 1 November 2022 lalu.






