Sebagai informasi, HHD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 495 / M.1.11/ Fd.1/ 11 / 2021 Tanggal 1 November 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 569 / M.1.11/ Fd.1/ 12 / 2021 Tanggal 23 Desember 2021 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 16 / M.1.11/ Fd.1/ 01 / 2022 Tanggal 17 Januari 2022.
“Namun dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun korporasi PT AMR,” beber Atang.
Perbuatan HHD disangkakan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal Pertama Primair Kesatu:
Baca Juga : Kejati Tunjuk Akuntan Publik Untuk Perkara Jagung
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dan Kedua Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.
Subsidiair Kesatu:
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Kedua: Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.






