KIRKA – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol pimpin upacara PTDH terhadap seorang personel Polri yang berlangsung secara In Absentia pada 28 Maret 2022.
Baca Juga : Oknum Anggota Polresta Bandar Lampung Resmi Dipecat
PTDH terhadap Aipda Zalili tersebut didasarkan pada keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/755/XI/2021 yang terbit pada 16 November 2021 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman dan atau Pemberhentian Jabatan di Lingkungan Polda Lampung.
Hal ini dikemukakan oleh Ino Harianto dalam keterangan tertulisnya usai upacara PTDH tersebut selesai digelar di Kantor Polresta Bandar Lampung.
”Saya selaku Kapolres juga merasa prihatin, dimana dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan yang sangat berat dan pilihan terakhir tetapi memang harus dilakukan,” kata Ino Harianto.
Upacara PTDH ini diketahui berlangsung dengan menghadirkan foto dari Aipda Zalili. Adapun Zalili disebutkan tidak melaksanakan dinas selama lebih dari 309 hari secara berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.
”Siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin ataupun kode etik bahkan pidana akan dilakukan sanksi mulai dari teguran sampai dengan berupa PTDH dari dinas Kepolisan,” jelas Ino.
Baca Juga : Polda Lampung Ungkap Putusan Sidang Etik Oknum Bripka
”Upacara hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri. Apa yang terjadi pada saat ini adalah merupakan hasil buah dari perbuatan yang telah dilakukan sehingga diharapkan kita dalam melakukan suatu tindakan harus memikirkan resiko kedepannya karena akan berimbas kepada diri sendiri dan terutamanya kepada keluarga kita,” timpal Ino lagi.






