APH  

Polda Lampung Ungkap Putusan Sidang Etik Oknum Bripka

Kirka.co
Kabid Humas Polda Lampung, KBP Zahwani Pandra Arsyad. Foto Humas Polda Lampung

KIKRA – Polda Lampung mengungkapkan hasil putusan sidang kode etik terhadap oknum Bripka.

“Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalam sidang hari ini,” beber Kabid Humas Polda Lampung, KBP Zahwani Pandra Arsyad pada 26 Oktober 2021.

Paparan informasi tersebut, dikemukakan dalam kegiatan konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.

Disebutkan bahwa, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan memimpin secara langsung proses persidangan kode etik tersebut.

Andil M Syarhan tersebut dijelaskan dalam rilis tertulis yang disampaikan Bidang Humas Polda Lampung dalam keterangan Press Release No: 644 /X/HUM.6.1.1/2021/Bidhumas.

Personil Polri berpangkat Bripka tersebut sebelumnya bertugas pada Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung.

Ia diduga telah melakukan dugaan perbuatan tindak pidana atas perampokan.

Dalam rilis tertulis tadi, dinyatakan bahwa terdapat sembilan orang yang menjadi saksi dalam sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.

Terduga pelanggar berpangkat Bripka tadi dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Pemberhentian itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pandra menegaskan bahwa pemecatan terhadap personil berpangkat Bripka tadi akan dilakukan secara resmi pada 1 November 2021.

Klik Channel Youtube KIRKA Report Stories: