KIRKA – Mantan Peratin Sumber Agung Pesisir Barat Wawansori divonis 14 bulan penjara lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran pekon, dia dinyatakan melakukan perbuatan merugikan negara Rp271 juta.
Baca Juga : Mantan Peratin Sumber Agung Pesisir Barat Dituntut Penjara
Wawansori, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Kamis 10 Maret 2022, untuk mendengarkan putusan hukuman dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.

Mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat tersebut, dinyatakan oleh Hakim telah terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap realisasi dana Anggaran Pendapatan Belanja Pekon Sumber Agung, tahun anggaran 2018.
Dengan total Kerugian Negara yang terbukti diakibatkan oleh perbuatannya, sebesar Rp271.628.516 (dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah).
Dalam putusannya kali ini, Majelis Hakim menilai Terdakwa Wawansori bersalah dengan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.






