KIRKA – MA sunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebab dinilai bekerja baik saat masih aktif bertugas sebagai menteri.
Baca Juga : Edhy Prabowo Tempuh Upaya Hukum Kasasi
Alasan penyunatan hukuman tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim kasasi yang memutuskan, bahwa hukuman Edhy Prabowo diubah menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara.
”Bahwa putusan JF PT yang mengubah putusan JF PN kurang mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa [Edhy Prabowo] sehingga perlu diperbaiki dengan alasan pada faktanya bahwa terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik,” ucap Andi Samsan Nganro.






