KIRKA – Pemprov Lampung digugat 29 warga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyoal permasalahan sebidang lahan yang terletak di Desa Sabah Balau, kecamatan Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Mediasi Gugatan Lahan Sabah Balau Dinyatakan Gagal
Gugatan tersebut didaftarkan oleh para warga ke PN Tanjungkarang yang dikuasakan kepada Tarmizi selaku kuasa hukum ke 29 Penggugat tersebut, pada Rabu 2 Maret 2022 kemarin dan terdaftar dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2022/PN Tjk.
Baca Juga : Mediasi Gugatan Lahan Sabah Balau Digelar
Pada gugatannya tersebut, ke 29 warga mencantumkan 3 pihak selaku Tergugat I hingga III, diantaranya Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Kepala Desa Sabah Balau.
Dan selaku Turut Tergugat dalam perkara gugatan perdata kali ini, dicantumkan pula nama selaku pihak tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.






