Hukum  

PT Telkomsel Digugat Ganti Rugi ke Pengadilan

Kirka.co
Logo PT Telkomsel. Foto Istimewa

KIRKAPT Telkomsel digugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, oleh lima orang selaku pihak Penggugat dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Kelima Penggugat tersebut diantaranya Rumsiyah, Hanafi, Darmawan, Rita Wati dan Bahrun Pajar, yang resmi mendaftarkan gugatannya tersebut ke PN Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, pada Rabu 23 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga : Direksi Telkomsel Digugat Oleh Warga Kota Metro 

Dengan mencantumkan lima pihak Tergugat yakni Sakdun selaku Tergugat I, Suparno Said selaku Tergugat II, Singgih Hartono selaku Tergugat III, Didit Pujihartono dan PT Telkomsel Cabang Lampung selaku Tergugat IV dan V.

Pada gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Gdt tersebut, kelima pihak Penggugat memohonkan kepada Hakim untuk memutuskan.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 8000 m2 yang terletak di Jalan Raya Way Ratay Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, sebagaimana dalam Surat Jual Kurung tanggal 22 Agustus 1964.

Dengan batas-batas utara berbatasan dengan sungai, selatan berbatasan dengan jalan raya, timur berbatasan dengan sungai dan tanah milik Siswoyo, barat berbatasan dengan Sungai Nabang, secara hukum adalah sah milik Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar).

3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat, yakni Tergugat I yang telah melakukan menyerobotan dengan cara menguasai tanah milik Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) serta mendirikan bangunan-bangunan diatasnya yang kemudian disewakan kepada orang lain.