KIRKA – Azis Syamsuddin segera dijebloskan KPK ke penjara pasca KPK mengetahui bahwa mantan Wakil Ketua DPR itu telah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Baca : KPK Apresiasi Hakim Vonis Azis Syamsudin Terbukti Korupsi
Atas sikap Azis Syamsuddin ini, KPK juga memilih untuk menerima vonis yang sebelumnya diputuskan oleh PN Tipikor Jakarta Pusat pada 17 Februari 2022 lalu.
”Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan Majelis Hakim. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut,” beber Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 25 Februari 2022.
Niat KPK yang melakukan eksekusi ini, lanjut Ali Fikri, harus lah didasarkan pada syarat administrasi. Untuk itu, KPK segera melengkapi syarat tersebut.






