Hukum  

Azis Syamsuddin Segera Dijebloskan KPK ke Penjara

Kirka.co
Muhammad Azis Syamsuddin segera dijebloskan ke penjara oleh KPK. Foto: Istimewa.

”Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis dengan pidana penjara selama 42 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.

Dalam kasus ini Azis dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Pemberian ini dimaksudkan untuk memantau perkembangan penyelidikan KPK yang diduga turut melibatkan Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado.

Baca Juga : Azis Syamsudin Terbukti Korupsi Divonis 42 Bulan Penjara 

Penyelidikan perkara itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh Azis Syamsuddin terkait suap pengaturan Alokasi DAKS Pemkab Lampung Tengah Tahun 2017 –melalui orang-orang yang diduga kaki tangannya Azis Syamsuddin yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo– oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.