KIRKA – KPK terima pemberitahuan penundaan sidang perkara korupsi penerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Hakim Efiyanto Umumkan Penundaan Sidang Akbar Tandaniria
Menurut JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, penundaan sidang tersebut dikarenakan adanya pembatasan kegiatan pelayanan di PN Tipikor Tanjungkarang -tempat Akbar Tandaniria Mangkunegara diadili.
”Sehubungan dengan adanya informasi tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan di PN Tanjung Karang terhitung mulai tanggal 16 Februari sampai dengan 23 Februari 2022, maka terhadap sidang perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara kami mendapat informasi ada penundaan sidang,” beber Taufiq Ibnugroho.
Sedianya, Akbar Tandaniria Mangkunegara akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Februari 2022.
Pemberitahuan senada tentang penundaan sidang diumumkan Hakim Efiyanto, selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Lockdown 11 Pegawai Reaktif Covid-19
Menurut Efiyanto, PN Tanjungkarang untuk sementara ini memberlakukan lock down dari tanggal 16 sampai 23 Februari 2022.






