Hukum  

Hakim Segera Bacakan Vonis Korupsi Jagung Lampung

Kirka.co
Ilustrasi vonis. Foto: Istimewa.

KIRKAHakim sesuai dengan jadwalnya segera bacakan surat vonis perkara korupsi pengadaan benih jagung pada tahun 2017 untuk Provinsi Lampung dari Kementan. Pembacaan vonis itu akan dilangsungkan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Februari 2022.

Baca Juga : Edi Yanto Dituntut Kejati Lampung 7,6 Tahun Penjara 

”Pembacaan Putusan,” demikian keterangan agenda persidangan untuk dua orang terdakwa di dalam perkara tersebut, yakni mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.

Keterangan tentang pembacaan putusan ini tertuang dalam laman SIPP PN Tanjungkarang seperti dilihat KIRKA.CO pada 9 Februari 2022.

Sebelumnya, Edi Yanto dituntut oleh JPU Kejati Lampung agar dipenjara selama 7,6 tahun, membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.