Kemudian, Imam Mashuri dituntut agar dipenjara selama 8,6 tahun, membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Imam Mashuri juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar sekian dengan ketentuan apabila Imam Mashuri tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Imam Mashuri akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga : Pengacara Beberkan Maksud Penyampaian Fee ke Ilham Mendrofa
Apabila Imam Mashuri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan kepada Edi Yanto dan Imam Mashuri ini dibacakan JPU Kejati Lampung pada 11 Januari 2022.






