KIRKA – Dua kasus korupsi di Polda Lampung disupervisi KPK. Supervisi ini dilakukan di awal tahun 2022.
Kegiatan supervisi ini diketahui melibatkan KPK, Bareskrim dan Polda Lampung.
Baca Juga : KPK Supervisi Kasus Korupsi di Polres Tulangbawang
Dalam kegiatan tersebut, KPK memberikan saran dan rekomendasi terkait penanganan perkara agar dapat tuntas dan dapat diajukan ke tahap persidangan.
Adapun kasus korupsi yang disupervisi itu, di antaranya:
1. Kasus dugaan korupsi yang diduga memiliki estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M. Kasus ini diketahui ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kegiatan supervisi tersebut telah berlangsung pada 25 Januari 2022 kemarin. Adapun kasus yang disupervisi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.






