Eddy Rifai Curigai Kerja Penindakan KPK di Lampung

Kirka.co
Ahli Hukum Pidana, Eddy Rifai. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ahli Hukum Pidana, Eddy Rifai curigai kerja penindakan KPK di Lampung. Kecurigaan itu semakin menebal bagi Eddy Rifai tatkala munculnya fakta persidangan tentang adanya dugaan aliran fee proyek yang dipakai sebagai alat tukar tambah untuk mendapatkan rekomendasi partai politik.

Baca Juga : Eddy Rifai Tanggapi Aliran Uang Korupsi Lampung Utara ke Partai Politik 

Fakta persidangan itu mengemuka dalam persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara. Fakta persidangan itu menyebutkan adanya dugaan aliran fee proyek yang diberikan ke Wasekjen DPP PAN, Edi Agus Yanto.

Asal usul uang dari fee proyek tersebut diutarakan oleh mantan Kabid BKD Lampung Utara, Taufik Hidayat saat menjadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2022.

Kemudian, Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi mengatakan bahwa surat rekomendasi PAN untuk keperluan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu diteken oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.