KIRKA – LBH Bandar Lampung dorong untuk diberikannya hukuman terhadap APH di kasus eks sopir PT Sindex Express Arsiman, yang diduga telah sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga : Polsek TKB Dilaporkan ke Mabes dan Komnas HAM
Pernyataan tersebut di lontarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung yang termuat dalam siaran persnya, yang diterima redaksi KIRKA.CO, pada Kamis 27 Januari 2022 kemarin.
Usai mendampingi pihak keluarga dari Arsiman, yang resmi melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penanganan kasus penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polsek TKB beberapa waktu lalu.
Dimana LBH Bandar Lampung menilai, adanya tindak sewenang-wenang aparat dalam proses penanganan kasus tersebut, dimana puncaknya adalah tindakan penahanan terhadap arsiman tanpa status selama delapan hari.
“Laporan dugaan tindak pidana ini adalah salah satu upaya yang dilakukan, guna mendorong penegakkan hukum terhadap kesewenang-wenangan aparat Kepolisian dalam menjalankan tugasnya, yang ternyata di lapangan jauh melangkahi prosedur dan aturan hukum sebagaimana mestinya,” ucap Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.






